
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tetap ditahan meskipun 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya diduga dipalsukan kini batal dicabut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Tommy Shelby.
"Kades Kohod Resmi Ditahan, padahal 263 SHGB yang katanya dipalsuin oleh Arsin batal dicabut," ujar Tommy di X @TOM5helby (25/2/2025).
Tommy menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Ia mempertanyakan alasan penahanan Arsin, padahal sertifikat yang disebut palsu ternyata tetap berlaku.
"Jadi SHGB nya asli? Terus Arsin tetep ditahan? Ah jadi bingung," tandasnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan pemalsuan dokumen terhadap Arsin, yang disebut-sebut mengurus penerbitan SHGB secara ilegal.
Namun, belakangan status sertifikat tersebut justru dinyatakan sah dan tidak jadi dicabut, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum yang menjerat sang kepala desa.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum.
Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid menyatakan bahwa itu telah terbukti setelah dicek kembali dulunya memang daratan dan terabrasi serta sudah bersertifikat SHM sebelum beralih HGB ke PT.
“Hanya ada temuan dua bidang terkonfirmasi bukan daratan,” kata Muannas Alaidid dalam akun X pribadinya, Sabtu, (22/2/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: