
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memamerkan pengembalian kerugian negara senilai total Rp565.339.071.925,25 atau Rp565 miliar dari kasus impor gula tahun 2016. Kerugian negara ini terjadi bukan saat Thomas Lembong menjabat Menteri Perdagangan.
"Ini adalah kerugian tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengatakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Saat ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Sementara uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejagung dalam kasus impor gula ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi bukan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
Menurut Qohar, karena kerugian negara yang terjadi bukan pada masa Tom Lembong, sehingga tidak dibebankan pada para tersangka.
“Jadi, karena bukan pada masa Beliau (Tom Lembong, Red), maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," urai Qohar.
Qohar menyebutkan, sejauh ini Kejagung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Sembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: