Ajukan Banding, Agus Buntung Tak Terima Vonis 10 Tahun Kasus Pelecehan Seksual

1 day ago 12
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym) Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym)

FAJAR.CO.ID, MATARAM – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pernyataan banding tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Agus, Ainuddin, di Mataram, Selasa (3/6).

"Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," ujar Ainuddin.

Menurutnya, pernyataan banding disampaikan pada Senin (2/6), meski belum disertai dengan memori banding. Tim kuasa hukum kini tengah menyusun memori tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan dari PN Mataram.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum turut menyatakan langkah serupa.

"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, tentu kami juga sama," ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera.

Konfirmasi atas pengajuan banding oleh kedua pihak juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo.

"Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan,"
katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung dalam sidang putusan pada Selasa (27/5).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu korban, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, Agus Buntung dinilai melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |