
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan Sabam usai menghadiri diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final," ungkap Sabam.
Menurutnya, untuk menjalankan putusan MK tersebut, DPR akan melakukan reformulasi anggaran pendidikan.
"Jadi, pasti nanti akan ada reformulasi, ya. Pasti ada reformulasi karena bagaimanapun keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Maka mau tidak mau, perlu akan reformulasi kembali," jelas Sabam.
Ia optimistis putusan MK ini bisa diimplementasikan mulai tahun ini. "Semua hal bisa dimungkinkan. Semua hal bisa dimungkinkan. Saya pikir semua hal bisa dimungkinkan," katanya.
Sabam menambahkan, upaya tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah instrumen agar putusan MK bisa diakomodasi. "Saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut karena ini demi NKRI supaya Indonesia lebih maju, supaya Indonesia bisa menuju Indonesia Emas," ujar dia.
Sabam menyebut putusan MK soal pendidikan dasar gratis bagi sekolah swasta menjadi momentum penting dalam proses revisi UU Sisdiknas yang tengah bergulir. "Putusan MK terkait dengan penggratisan sekolah swasta ini menjadi menarik bagi kita dan saya pikir ini menjadi satu berkah," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: