Desak Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan TNI Beber Empat Alasan

1 day ago 14
Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Desakan pmakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI terus disuarakan purnawirawan TNI. Mereka terus mendesak agar DPR dan MPR RI segera memproses desakan tersebut.

Bahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembalo mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.

Dokumen telah dikirim ke MPR dan DPR dan forum memperoleh surat balasan yang menyatakan dua lembaga sudah menerima berkas.

Eks Wakil Panglima TNI Jenderal (purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf TNI AD Jenderal (purn) Tyasno Sudarto, eks Kepala Staf TNI AL Laksamana (purn) Slamet Soebijanto, eks Kepala Staf TNI AU Marsekal (purn) Hanafie Asnan menjadi sosok yang menandatangani surat tersebut.

Adapun, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat empat argumentasi untuk mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.

Argumentasi pertama berkaitan pelanggaran hukum. Sebab, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," demikian pernyataan forum seperti tertuang dalam surat yang dikutip JPNN.com, Selasa (3/6).

Forum dalam argumen lain mengungkap alasan kepatutan, sehingga mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI. Mereka menilai Gibran yang punya pengalaman sedikit di perpolitik nasional belum pantas memimpin Indonesia.

Forum bahkan mempertanyakan ijazah dan pendidikan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |