Hilang Sudah Kilau ‘Ratu Emas’, Mira Hayati Terancam Penjara 6 Tahun

1 day ago 10
Mira Hayati usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tampil serba putih, terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (29) hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang.

Meskipun berstatus tahanan kota, Mira Hayati tidak bisa menyembunyikan tekanan yang dirasakannya usai tersandung perkara yang tidak main-main.

Saat berjalan masuk ke ruang sidang, pengusaha skincare yang acapkali dijuluki Ratu Emas itu nampak tegang. Seperti ada sesuatu yang menghantui pikirannya.

Mira Hayati yang dikenal selalu heboh saat melakukan siaran langsung sembari memasarkan produknya tidak lagi kelihatan.

Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama ini pun hanya tertunduk di kursi pesakitan. Sesekali menengok ke arah JPU Kejati Sulsel, Yusnikar, yang membacakan tuntutan.

"Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Merujuk pada temuan tersebut, jaksa menuntut agar Mira dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, disertai denda dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” lanjut Yusnikar.

Dalam memaparkan tuntutannya, jaksa juga menyinggung sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa. Salah satunya ialah bahaya nyata dari kandungan merkuri dalam produk kosmetik yang beredar luas di masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |