Bantah Isu Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Wamen Fahri Hamzah: Aturan Kita Minimal Tipe 36

1 day ago 9
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Viral beberapa waktu lalu pemerintah disorot karena munulnya kabar terkait rencana untuk memperkecil ukuran minimal rumah subsidi.

Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah membantah bahwa pemerintah akan memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Justru pemerintah menginginkan rumah subsidi yang besar dan sehat dengan ukuran minimal tipe 36 dan tipe 40.

"Apapun rumahnya, tetap ya, tipenya tipe 36 dan tipe 40, minimal itu. itu yang ada di aturan kita," kata Fahri Hamzah saat ditemui usai acara Simposium Nasional Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia di Jakarta, Selasa (3/6).

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen untuk mengikuti desain daripada rumah sehat dan layak huni sebagaimana tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Habitat for Humanity.

Terlebih, kata Fahri Hamzah, rumah rakyat ini dibangun dan diperuntukkan bagi kepentingan jangka panjang. Mulai dari menciptakan keluarga yang sehat dengan memiliki tempat belajar, tempat aman hingga ruang berdialog.

"Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda. Tapi secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat," ujar Fahri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |