Pertalite “Dioplos” Jadi Pertamax, Korupsi Impor BBM Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

1 month ago 22
Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah. Kejagung mengungkapkan tersangka RS membeli minyak Ron 90 atau di bawahnya untuk diolah di depo menjadi Ron 92. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

FAJAR.CO.ID -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi ladang korupsi jumbo. Selain PT Timah dengan korupsi Rp300 triliun, juga oleh PT Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Korupsi di Pertamina dengan modus impor BBM berkadar oktan atau RON 90 kemudian dijual ke masyarakat seharga BBM RON 92.

Semakin tinggi kadar oktan atau RON pada BBM maka semakin baik sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Sebaliknya, kadar oktan atau RON rendah menunjukkan kualitas yang buruk.

Bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan atau research octane number (RON) 90 dipasarkan di SPBU dengan nama Pertalite. BBM jenis ini disubsidi negara dengan harga jual ke masyarakat Rp10 ribu per liter.

Sementara BBM dengan kadar oktan atau RON 92 dijual di SPBU sebagai BBM non subsidi dengan harga fluktuatif mengikuti harga minyak dunia. Harga tingkat konsumen juga tergantung wilayah yakni di kisaran Rp12 ribu hingga Rp13.500 per liter.

Kejaksaan Agung RI mengusut korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.

Tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kerugian negara akibat korupsi ekspor impor BBM ini terungkap dalam penjelasan kronologi dan modus operandi praktik permufakatan jahat yang dilakukan para pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap berbagai praktik lancung tindak pidana korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |