
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Disebutkan kasus korupsi ini PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
Untuk pembelian Pertalite ini dikorupsi karena dibeli dengan harga Pertamax yang tentunya berbeda harga.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” tulis keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Menyikapi kasus ini, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menjadikan kasus ini sebagai contoh.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut gaji besar tidak akan bisa meredam keinginan untuk tidak melakukan korupsi.
Bahkan, gaji yang besar dan pekerjaan yang bonafid di BUMN tidak bisa menahan hasrat tersebut.
Ia pun menyindir sifat manusia yang disebutnya begitu rakus salah satu kerakusannya adalah korupsi.
“Contoh nyata gaji besar diantara kebanyakan rakyat Indonesia dan kerja tempat bonafid di BUMN,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: