
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim ditetapkan tersangka suap. Hal itu jadi sorotan mengingat profesi hakim yang dianggap sebagai wakil tuhan.
Salah satu yang menyoroti adalah Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. Ia mengatakan hakim merupakan pekerjaan muliax
“Hakim adalah pekerjaan paling mulia, "Nobile officium". Hakim dianggap wakil Tuhan, "Dei legatus",” kata Islah dikurip dari unggahannya di X, Kamis (17/4/2025).
Pada dasarnya, ia menerangkan hakim menjalankan tugas tuhan. Yakni sebagai pengadil.
“Karena mereka sejatinya melakukan tugas Tuhan: menghakimi manusia,” ujarnya.
Karenanya, jika hakim menerima suap. Artinya telah mengkhianati tuhan.
“Jika Hakim menerima suap, berarti mengkhianati Tuhan. Dan yang sengaja mengkhianati Tuhan itu namanya Iblis!” pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.
Ia mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: