
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono menyoroti Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
“Salah satu pasal bermasalah di RUU TNI adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ini pasal karet bisa dipakai apa saja. Mulai operasi tempur di Papua sampai urusan penggusuran,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (19/3/2025).
Dandhy bahkan membeberkan video. Berisi rekaman aksi TNI terlibat dalam urusan seperti menggusur tanah rakyat.
“Ini rekaman yang kami kumpulkan dari beberapa daerah selama perjalanan Ekspedisi Indonesia Baru,” ucapnya.
Ia menilai, jika OMSP makin luas. Maka TNI makin jauh dari strategi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dianutnya.
“Karena makin sering gesekan dengan rakyat di urusan sehari-hari, maka ketika diserang negara lain, rakyat gelar tiker: Nonton,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan memang banyak jenderal TNI yang mungkin diuntungkan dengan "side job" di pasal karet OMSP itu. Tapi sesungguhnya hal tersebut bom waktu.
“Bom waktu untuk para juniornya di masa depan ketika ‘Sishankamrata’ dan strategi Komando Teritorial bangkrut dan rontok,” imbuhnya.
Karenanya, ia menegaskan OMSP tidak perlu melebar. Cukup dalam kegiatan seperti kebencanaan saja.
“OMSP cukup ke operasi yang ‘mengambil hati rakyat’ seperti bencana (SAR). Gak usah melebar ke urusan pangan-pertanian yang justru membuat situasi kompetisi dengan rakyat,” jelasnya.
Dandhy lalu mengungkapkan pernyataan satire. Ia bilang pihak yang mendesain konsep OMSP adalah antek asing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: