Ingat Serangan Ransomware PDNS yang Minta Tebusan Rp132 Miliar? Biangnya Korupsi di Kominfo Era Budi Arie

6 hours ago 5
Ilustrasi serangan ransomware 

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Juni 2024, publik dihebohkan dengan serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penyerang menyandera sejumlah data penting dan meminta tebusan Rp132 miliar.

Baru-baru ini, diketahui bobolnya PDNS itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode 2020-2024.

Nilainya mencapai Rp958 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.

Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

"(Kajari) memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.

Dikutip dari Disway.id, pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkrakan ratusan miliar rupiah.

Kejari mengendus telah terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo era Menkominfo Budi Arie dengan pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).

Dimana, pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |