Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

18 hours ago 7
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (foto: Instagram)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh polisi. Itu menuai sorotan.

Analis Kebijakan Publik, Said Didu turut menyoroti. Ia membandingkan kasus Dahlan Iskan dengan sosok yang disebutnya terindikasi korupsi, namun Didu tak menyebut detail.

“Yang indikasi korupsi malah dipelihara dan diberikan jabatan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (9/7/2025).

Dahlan Iskan sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Penetapan tersangka itu, berdasar dari laporan internal Jawa Pos. Media yang didirikan sendiri oleh Dahlan Iskan.

ari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Di lapora itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |