
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 129 putusan Pengadilan Pajak dikembalikan untuk diperiksa ulang karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh putusan ini terkait gugatan para Wajib Pajak atas Surat dari Direktur Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa mengeluarkan keputusan resmi. Wajib Pajak menilai SKP tersebut tidak sah karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan.
Namun, dalam beberapa putusan, Majelis Hakim justru berpihak kepada Dirjen Pajak. Mereka menyetujui langkah Dirjen Pajak yang menolak permohonan pembatalan dengan alasan bahwa Wajib Pajak sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan.
Padahal, menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013, setiap permohonan pembatalan atau pengurangan SKP harus diteliti berdasarkan pembukuan, pencatatan, data, dan informasi yang dimiliki.
Reza Irawan, konsultan hukum dari Teger Tax Lawyer Firm, menekankan pentingnya kewenangan pejabat dalam menerbitkan SKP. Ia menilai bahwa SKP yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang seharusnya tidak dapat diperiksa apalagi dijadikan dasar tindakan lebih lanjut.
“Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sebagaimana hukum acara Pasal 16 Permenkeu Nomor 8 Tahun 2013,” ujar Reza.
Dalam kenyataannya, lanjut Reza, hanya dalam sebagian kecil perkara Majelis Hakim mengkategorikan permohonan pembatalan SKP karena masalah kewenangan pejabat sebagai permohonan yang layak ditindaklanjuti. Dari dasar inilah gugatan Wajib Pajak kemudian ditolak. Ia menyayangkan putusan semacam ini karena menurutnya tidak logis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: