Seleksi PPPK Tahap II, Empat Hal ini Sering Diabaikan Padahal Risikonya Sangat Fatal

3 weeks ago 25
Seleksi Kompetensi PPPK (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2025 dimulai sejak 22 April hingga 19 Mei mendatang.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2024, ada empat kategori kesalahan yang bisa membuat peserta secara otomatis dinyatakan tidak lulus seleksi, bahkan tanpa dinilai kemampuannya sedikit pun.

Peraturan ini mengatur menyenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, tahapan penyelenggaraan seleksi, dan pendanaan seleksi dengan metode CAT

  1. Tidak Memiliki atau Terlambat Mendapatkan PIN Registrasi
    Setiap peserta wajib memiliki PIN Registrasi yang diberikan oleh panitia pada hari pelaksanaan ujian. PIN ini menjadi akses utama untuk login ke sistem ujian.

Sayangnya, banyak peserta yang datang terlambat atau tidak segera mengaktifkan PIN tersebut. Padahal, waktu pengambilan PIN sangat terbatas dibuka hanya hingga 5 menit sebelum sesi ujian dimulai. Tanpa PIN ini, peserta langsung dicoret dari daftar.

  1. Tidak Membawa Identitas Asli Sesuai Ketentuan
    Panitia seleksi mewajibkan peserta untuk membawa identitas resmi seperti KTP atau kartu peserta ujian.

Tanpa dokumen ini, peserta tidak akan diperkenankan masuk ruang ujian. Banyak peserta yang lalai atau hanya membawa fotokopi, padahal ketentuannya jelas: harus asli dan sesuai nama yang terdaftar.

  1. Membawa Barang Terlarang ke Ruang Ujian
    Segala bentuk alat bantu seperti kalkulator, handphone, smartwatch, hingga catatan kecil dilarang keras dibawa masuk ke ruang ujian.

Jika kedapatan membawa salah satunya, peserta akan langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan otomatis dinyatakan gugur, tanpa toleransi.

  1. Tidak Mematuhi Prosedur dan Tata Tertib Ujian
    Setiap peserta wajib mengikuti seluruh prosedur dan instruksi teknis selama pelaksanaan seleksi. Ini termasuk tidak berbicara dengan peserta lain, tidak keluar ruangan tanpa izin, serta mengikuti urutan proses dengan tertib.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dianggap sebagai indikasi kecurangan, yang berujung pada diskualifikasi langsung.

Panitia mengingatkan agar para peserta membaca dan memahami seluruh ketentuan sebelum datang ke lokasi ujian.

Kelalaian dalam hal sekecil apa pun bisa menjadi penghambat besar dalam meraih status ASN melalui jalur PPPK ini.

Bagi yang masih menunggu giliran ujian, pastikan untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |