Rangkap Jabatan di BPI Danantara, Hardjuno Wiwoho Desak Rosan Hingga Sri Mulyani Harus Mundur

1 month ago 23
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilarang rangkap jabatan.

Dengan beratnya tugas sebagai Menteri dan juga mencegah konflik kepentingan maka pengurus BPI Danantara yang merangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri.

Pasalnya, tanggungjawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni US$20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/US$), berasal dari program efisiensi anggaran.

"Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno di Jakarta , Selasa (25/2).

Dalam UU Nomor UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23. Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

”Kalau baca UU No 39 Tahun 2008 itu dilarang menteri rangkap jabatan apapun, karena menteri jabatan public,” tegasnya.

Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, menyampaikan, desakan agar mundur ini bukan berarti meragukan kompetensi para pengurus BPI Danantara termasuk dewas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |