ESDM Wajibkan Perusahaan Migas Beli Minyak Sumur Rakyat

1 day ago 13
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menyerap hasil produksi dari sumur rakyat.

“Wajib, wajib menyerap (hasil sumur rakyat),” tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Kebijakan ini juga diiringi dengan penetapan harga jual minyak sumur rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP), yaitu harga acuan minyak mentah Indonesia.

Tri menjelaskan bahwa aturan ini akan dimuat dalam regulasi baru yang mengatur reaktivasi idle well (sumur minyak tidak aktif) serta pengelolaan sumur rakyat. “Kemarin baru ditandatangani, mungkin dalam penomoran,” ujarnya, seraya menyebut regulasi tersebut diperkirakan akan diundangkan bulan ini.

Payung hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam meningkatkan produksi migas nasional serta memperbaiki tata kelola sumber daya migas. Termasuk di dalamnya adalah penanganan sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini kerap beroperasi secara ilegal dan menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan kerja.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa pihaknya akan mulai memetakan lokasi sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah kerja KKKS yang ada.

Nantinya, jika sumur rakyat berada dalam area operasi KKKS, maka akan didorong untuk menjalin kerja sama. “Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |