
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/2025) pukul 10.00 WIB. Demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, khususnya terkait penambahan jumlah reses pada tahun 2024 yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Aksi tersebut diikuti sekitar 50 peserta dan telah mendapat izin resmi dari pihak kepolisian. Sebelumnya, pada Jumat (21/2/2025), Aliansi BEM NKRI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan aksi secara damai dan tertib.
Dalam pernyataan tertulisnya, Komite Aksi Aliansi BEM NKRI menegaskan bahwa keputusan Pimpinan DPD RI untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Koordinator Lapangan yang juga Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Kevin Simamora, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi memperkaya diri atau kelompok tertentu. Ia menyebut bahwa anggaran reses yang bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD RI, meskipun secara aturan mereka hanya berhak atas satu kali reses dalam periode tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: