
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penjelasan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, serta Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga perubahan utama dalam UU TNI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco membantah bahwa pembahasan revisi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Ia juga menyoroti berbagai isu yang beredar di media sosial terkait revisi tersebut.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco, saat konferensi pers dikutip Selasa (18/3/2025).
DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya mengubah tiga aspek utama, yaitu:
- Pasal 3
Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan pemanfaatan kekuatan.
Strategi pertahanan serta perencanaan administrasi tetap dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
2. Batas Usia Pensiun
RUU ini mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit aktif, namun detail ketentuannya akan ditetapkan dalam peraturan pelaksana.
3. Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
RUU ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu di sektor sipil. Sebanyak 16 jabatan dapat diisi oleh personel TNI, dengan rincian lebih lanjut yang akan diatur dalam peraturan lanjutan.
Kelompok masyarakat sipil menyatakan kekhawatiran terhadap revisi ini. Mereka menilai bahwa aturan baru ini berpotensi membuka jalan bagi militer untuk kembali berperan di ranah sipil, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: