
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI. Hal ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (17/3).
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di hadapan wartawan.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI yang saat ini dibahas hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Ketiga pasal ini membahas aspek penting terkait strategi pertahanan, usia pensiun prajurit, serta peran prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.
• Pasal 3 ayat (2): Menyusun kebijakan dan strategi pertahanan yang berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
• Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang sebelumnya 55 tahun kini diusulkan menjadi 62 tahun.
• Pasal 47: Membahas aturan mengenai prajurit aktif yang diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Meski hanya tiga pasal yang direvisi, Dasco menegaskan bahwa proses pembahasannya tetap membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak serta kajian akademik yang mendalam.
Terkait lokasi pembahasan, Dasco mengungkapkan bahwa rapat revisi UU TNI dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta. Awalnya, pertemuan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, namun akhirnya dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: