Kasus Kredit Fiktif LPEI, KPK Dalami Peran Eks Direksi

2 hours ago 2
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Atas nama BS, dan OMP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Diketahui, BS merujuk pada Basuki Setyadjid, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada periode 2009 hingga 2016. Sementara OMP adalah Omar Baginda Pane, yang pernah menjabat Direktur Pelaksana V LPEI dari 1 September 2014 hingga 26 Juli 2016.

Pemanggilan dua saksi ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I, Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari adanya konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT PE. Dalam hal ini, terjadi kesepakatan awal yang mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI saat itu disebut tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kebenaran penggunaan kredit berdasarkan ketentuan dalam Manual of Accounting Procedure (MAP). Meski tak layak, pemberian kredit tetap dilanjutkan atas perintah pimpinan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |