Papa Tiang Listrik Bebas Bersyarat, Umar Hasibuan: Hukum di Negara Ini Rusak Kabeh

5 hours ago 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Status bebas bersyarat didapatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat dengan julukan 'Papah Tiang Listrik' ini.

Putusan itu tidak serta-merta diterima publik, banyak yang menganggap bebas bersyarat yang diberikan kepada politikus Golkar itu sarat kepentingan.

Kader PKB, Umar Hasibuan, misalnya. Ia melihat bahwa kondisi hukum di Indonesia hanya sebatas narasi tanpa pembuktian.

"Hancurnya hukum di negara ini sudah begtu nyata. Rusak kabeh," kata Umar di X @UmarHasibuan__ (17/8/2025).

Anak buah Cak Imin ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah menjadi permainan bagi para elit.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.

Pria 69 tahun yang sebelumnya geger dengan istilah 'Papah Tiang Listrik' ini diketahui menjalani hukuman terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

Dikatakan Kusnali, kebebasan bersyarat Setya diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana.

"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menambahkan, Setya resmi bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

Ia menegaskan pembebasan tersebut sesuai regulasi, karena Setya telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman yang telah dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |