
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto resmi menghirup udara bebas. Mantan Ketua DPR RI yang terseret dalam kasus korupsi e-KTP itu mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Dijelaskan Kusnali, kebebasan bersyarat Novanto diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi berjuluk “Papa Tiang Listrik” itu.
“Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setya dianggap sudah menjalani dua pertiga masa pidananya. Ia pun bisa keluar dengan status bebas bersyarat.
Namun, kebebasan Novanto seolah mengingatkan kembali rentetan drama panjang yang melekat pada dirinya.
Pada akhir 2015, nama Setya mulai naik ke permukaan setelah dilaporkan Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Ia dituding meminta jatah saham besar dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Tidak berhenti di situ, kontroversinya terus berlanjut. Setelah sempat mundur dari kursi Ketua DPR, Setya melakukan perlawanan hukum hingga memenangkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, ia kembali duduk sebagai Ketua DPR untuk menuntaskan periode 2014-2019.
Puncaknya, ketika Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Peristiwa 'tragedi tiang listrik' pun mendadak heboh pada Desember 2017.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: