Ribuan Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI ke-80, Terbanyak Kasus Narkoba

4 hours ago 5
ILUSTRASI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.

Dari 5.898 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman, mayoritas merupakan pelaku kasus narkotika.

Berdasarkan data yang diterima dari Kanwil Ditjenpas Sulsel, remisi umum diberikan kepada 3.299 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 3.133 di antaranya terjerat kasus narkotika, 145 kasus korupsi, dan 21 kasus perdagangan orang (human trafficking).

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 2.022 narapidana, dengan rincian 1.883 kasus narkotika, 125 kasus korupsi, dan 14 kasus human trafficking.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan bahwa ada dua kategori remisi umum yang diberikan tahun ini.

"Remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dengan total 5.731 orang. Sementara remisi umum II atau bebas murni diberikan kepada 167 narapidana," kata Rudy, Minggu (17/8/2025).

Rudy menegaskan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta aturan turunan lainnya.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang mampu memperlihatkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan. Mereka telah menunjukkan kelakuan baiknya dan mengikuti semua kegiatan yang ada," ucap Rudy.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |