
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pendataan terhadap warga yang berhak menerima iuran sampah gratis. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025.
Surat yang diteken langsung oleh Wali kota Makassar Munafri Arifuddin, paa intinya memerintahkan camat dan Lurah untuk melakukan pendataan rumah warga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan, pendataan itu sebagai upaya untuk mendapatkan database kategori masuk retribusi sampah di masyarakat dan kategori rumah tangga miskin/tidak mampu berdasarkan sambung daya listrik yang dimiliki.
"Jadi, langka awal, kita pendataan warga kategori miskin ekstrem. Kita pastikan data itu valid agar program ini bisa berjalan," kata Wali Kota Munafri, Selasa (15/4/2025).
Dalam surat itu, terdapat beberapa poin yang meminta pendataan dilakukan berdasarkan sambungan daya listrik.
Petama, pendataan objek retribusi sampah kategori rumah tangga, bisnis, dan Industri berdasarkan sambungan daya listrik yang dimiliki.
Kemudian poin kedua memerintahkan kepala seluruh Camat, Lurah, dan RT/RW untuk melakukan pendataan
berdasarkan wilayah kerjanya.
Lalu poin ketiga, mengingat data ini diperlukan pengelolaan lebih lanjut kedalam sistem tata cara pemungutan retribusi dan mendapatkan database kategori rumah tangga miskin/tidak mampu yang akan digratiskan.
Munafri menuturkan, surat edaran dan pendataan yang itu segera dilakukan. Diharapkan data diterima paling lambat tanggal 16 Mei 2025 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: