Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

5 hours ago 4
Ilustrasi anak PNS berhak terima beasiswa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anak-anak PNS dan PPPK kini berhak mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta. Beasiswa dari PT Taspen ini melalui program Jaminan Kematian (JKM).

Sesuai namanya, tentu tidak semua anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa JKM dari Taspen. Beasiswa hanya diberikan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

Beasiswa senilai Rp15 juta ini wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN.

Program bantuan beasiswa dari Taspen ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang masih berstatus pegawai aktif.

Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi anak-anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta yakni:

  1. Dibayarkan satu kali
  2. Maksimal untuk dua anak

Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

•Jika punya satu anak:

Beasiswa diberikan hanya sekali.

•Jika punya lebih dari satu anak:

Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

•Belum menikah

•Belum bekerja

•Masih sekolah atau kuliah

•Berusia maksimal 25 tahun

Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |