Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

5 hours ago 3
RK dan Lisa Mariana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Bandung diminta untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Permintaan itu disampaikan Tim kuasa hukum Revelino sebagaimana tercantum dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.

Demikian disampaikan kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/7/2025).

“Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” katanya.

Dalam permohonan intervensinya, tim hukum Revelino menyatakan bahwa klien mereka memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat ia adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari anak berinisial CA.

“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucap dia.

Fikri juga menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes DNA sebagai bentuk pembuktian ilmiah.

Revelino juga berencana meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |