Soroti Pernyataan Menteri Nusron Soal Tanah JK, Said Didu Duga Ada Transaksi Kebijakan dan Hukum

1 week ago 16
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu terus bersuara lantang terkait kasus perampokan tanah yang dialami mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Terbaru lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, ia mencoba mengaitkan ini dengan pertanyaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pernyataan yang diungkap oleh Menteri ATR/BPN itu terkait pagar laut di PIK-2 yang dikaitkan dengan permasalahan yang dihadapi oleh JK saat ini.

Salah satu pernyataan dari Nusron Wahid yang menyebut ada indikasi manipulasi data berkaitan dengan bidang tanah di area pagar laut di Kabupaten Bekasi.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN terkait pagar laut di PIK-2 dan kasus perampokan tanah pak JK di Makassar yang mencla-mencle,” tulisnya dikutip Rabu (12/11/2025).

Lebih jauh, Said Didu menyebut masalah yang dihadapi Jusuf Kalla saat ini adalah sebuah signal kuat.

Signal yang dimaksud berkaitan dengan pihak oligarki dan mafia tanah.

Tujuannya disebut berkaitan dengan dua pihak ini dengan melakukan dagang kebijakan dan tentunya hukum.

“Dapat diduga keras sebagai signal kepada pihak oligarki dan mafia tanah untuk ‘menghubungi’ (dagang kebijakan dan hukum),” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron menyatakan, ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Lalu di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |