Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemprov Sulsel resmi dilantik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai hak pensiun bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi topik hangat, terutama karena mereka bekerja berdasarkan perjanjian dan memiliki jam kerja yang tidak tetap.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara fundamental menjamin hak-hak kesejahteraan ASN, termasuk jaminan di masa pensiun.
PT Taspen sejatinya telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan PPPK semua golongan memperoleh manfaat dana masa tua.
Taspen membuka akses melalui produk khusus yang dapat diikuti oleh seluruh PPPK di Indonesia, baik teknis, guru, maupun tenaga kesehatan.
PT Taspen menyediakan skema Taspen Save, yaitu program perlindungan jiwa sekaligus tabungan untuk masa tua.
Program ini dapat diikuti oleh PPPK seluruh golongan di Indonesia. Berikut ini skemanya:
- Perlindungan jiwa selama masa kontrak
- Akumulasi tabungan dana pensiun di akhir masa kerja
- Premi fleksibel sesuai kemampuan peserta
Namun Taspen menegaskan bahwa program pensiun formal PPPK (setara PNS) belum aktif karena masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat dan DPR.
Berikutnya, berdasarkan ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, berhak atas jaminan sosial.
Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 21 ayat (6) UU ASN, yang menegaskan seluruh ASN berhak atas perlindungan sosial selama masa kerja maupun setelah pensiun. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































