Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya Tentang Kenaikan Gaji ASN, Berlaku Desember 2025?

4 hours ago 4
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Publik kembali menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Perpres tersebut, tercantum delapan program prioritas nasional, salah satunya peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

"Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara."

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejatinya pernah menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji belum dapat dijalankan sebelum ada dasar hukum resmi.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ujar Menkeu Purbaya dikutip pada Rabu (19/11).

Menurutnya pemerintah masih berkoordinasi intensif dengan Kementerian PANRB dan sejumlah instansi terkait untuk menyusun regulasi yang tepat.

Pertimbangan anggaran, pemerataan penerima, dan kesiapan administrasi menjadi fokus utama sebelum keputusan final diumumkan.

Kebijakan kenaikan gaji ini tidak bersifat seragam. Besaran kenaikan dibedakan berdasarkan golongan jabatan dan tingkat tanggung jawab yang diemban.

Penyesuaian kenaikannya pun mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan daya beli yang terus meningkat di berbagai daerah.

Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025 berbeda untuk setiap golongan.

Berikut rincian detailnya:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 %
Golongan III: naik sebesar 10 %
Golongan IV: naik sebesar 12 %

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |