PT Taspen (Persero)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) merilis pengumuman resmi yang paling ditunggu-tunggu oleh para pensiunan abdi negara. Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi penerima pensiun akan mulai disalurkan pada 5 Maret 2026.
Pengumuman ini dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR bagi penerima pensiun dilakukan mulai tanggal 5 Maret 2026 dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun yang perlu jadi catatan para peserta pensiun adalah hal-hal yang bisa menghambat THR pensiun tidak masuk ke rekening pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen.
Sejumlah kasus sering muncul bahwa pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkan THR yang belum masuk ke rekening mereka menjelang Hari Raya. Padahal, pemerintah melalui PT Taspen telah mulai menyalurkan THR bagi para pensiunan sejak beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para pensiunan yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
Ada beberapa faktor dan penyebab yang paling sering terjadi, diantaranya:
- Belum Melakukan Autentikasi Taspen
Pensiunan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi atau di bank mitra bayar.
Jika autentikasi belum dilakukan atau gagal, pembayaran pensiun dan THR bisa ditunda sementara.


















































