Pertemuan di Hotel Rotterdam Diduga Awal Setoran Rp10 Juta Per Minggu dari Bandar ke Kasat Narkoba Polres Torut

4 hours ago 3
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat memberikan keterangan usai sidang. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua perwira polisi di lingkungan Polda Sulsel membuka sejumlah fakta di ruang persidangan.

Salah satunya terkait dugaan adanya aliran dana rutin dari bandar narkoba yang nilainya disebut mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Perkara ini melibatkan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, serta Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.

Keduanya diduga membekingi aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Sidang etik terhadap kedua anggota tersebut digelar di ruang sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026) malam.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan sejumlah fakta mulai terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.

Dugaan Kesepakatan di Hotel Rotterdam

Dari keterangan para saksi, muncul dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan upaya melindungi aktivitas peredaran narkoba.

"Barang bukti yang dimaksud itu adalah ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui, gitu, biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum," ujar Zulham usai sidang.

Ia menjelaskan, pengakuan dari pihak bandar justru memperkuat dugaan adanya kesepakatan dengan oknum anggota kepolisian tersebut.

"Dari bandar semuanya mengakui. Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan," sebutnya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |