Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan pada tahun 2026 akan tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji 13 untuk Pensiunan
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak dilakukan langsung oleh kementerian atau lembaga, melainkan melalui dua perusahaan pengelola dana pensiun milik negara. Proses pencairan dimulai dengan PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran di pemerintah.
Setelah tagihan diterima, pembayaran dilakukan sesuai mekanisme perbendaharaan negara agar dana tersedia dan pencairan bisa dilakukan tepat waktu.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," jelas ketentuan dalam Pasal 10 PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Batas Waktu dan Transparansi Pembayaran
PMK Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyampaian tagihan pembayaran THR dan gaji ke-13. Tagihan harus disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan. Hal ini berlaku sama untuk pembayaran gaji ke-13 sehingga pemerintah dapat memastikan dana sudah tersedia sebelum pencairan.
Selain itu, pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dipisahkan dari pembayaran pensiun bulanan. Dengan demikian, pencairan kedua penghasilan tambahan tersebut memiliki proses administrasi tersendiri untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

















































