Rismon Cs. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar berkelit selama ini hanya meneliti keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyayangkan upayanya tersebut justru berujung pada perkara hukum.
"Coba pak bayangkan, (bagaimana) tidak mendidih darahnya kami teliti ijazahnya Joko Widodo kena 9 pasal. Kalau kumulatif itu bisa berapa kami. Kok lembaga sebegini besarnya Komnas HAM diam," kata Rismon saat menyambangi kantor Komnas HAM guna meminta kejelasan posisi lembaga tersebut dalam menyikapi dugaan kriminalisasi yang ia alami bersama aktivis lain, Senin (11/8).
Rismon datang tak sendiri. Para tersangka ijazah Jokowi lainnya seperti Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah pendukung turut mendampingi.
Sementara itu, Roy Suryo menyebut kedatangannya ke Komnas HAM untuk memastikan bahwa lembaga independen tersebut apakah masih berdiri bersama rakyat dalam melawan dugaan kriminalisasi.
“Kami ingin tahu, Komnas HAM berdiri bersama rakyat yang dikriminalisasi atau justru melindungi kepolisian,” ujar Roy di depan Komisioner Komnas HAM.
Sebelumnya, polisi menyebut Roy Suryo dan aktivis lainnya dinilai telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ditegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































