Rismon Geram Disebut Sesatkan Publik, Jubir PSI: Pengguna ELA Tidak Jelas

1 week ago 16
Jubir PSI, Dian Sandi Utama,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut Roy Suryo Cs menyesatkan publik dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

Dikatakan Dian, tudingan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan bagian-bagian yang ada dalam analisis dokumen digital.

“Menurut saya ada soal edit karena penggunaan ELA (Error Level Analysis) yang tidak jelas itu,” ujar Dian di X @DianSandiU, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, metode ELA yang dijadikan acuan oleh Roy Suryo untuk membuktikan keaslian dokumen, seharusnya tidak digunakan secara sepihak tanpa pendalaman yang memadai.

"Lalu langsung menuduhnya palsu. Padahal banyak ahli lain menyampaikan bahwa bukan seperti itu penggunaannya,” tegasnya.

Dian menambahkan, dalam konteks forensik digital, hasil ELA tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya rekayasa dokumen.

Sebelumnya, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, kembali merespons penetapan dirinya bersama tujuh akademisi dan aktivis lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menganggap Rismon dkk memenuhi syarat sebagai tersangka.

Ia dianggap terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik dan menyesatkan publik usai merekayasa dokumen ijazah Jokowi.

Rismon menyebut, langkah hukum tersebut justru menyesatkan publik dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menuntut transparansi terkait keaslian dokumen ijazah Presiden.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |