Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk 2 Guru Luwu Utara

1 week ago 16

Fajar.co.id, Jakarta -- 2 guru senior di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada keduanya, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal itu usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Di mana saat itu presiden baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ungkap Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.

Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |