Ilustrasi. (int)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Konsultan Hukum Bisnis dan Pertanahan Rahmat Hidayat menyoroti banyaknya pelaku usaha yang mulai ketar ketir munculnya kewajiban baru mengurus persetujuan lingkungan.
Dalam hal ini pemilik usaha harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
“Lagi rame pengusaha panik. Pas mau daftar NIB di OSS, tiba-tiba muncul kewajiban baru yang wajib yaitu PERSETUJUAN LINGKUNGAN (setidaknya SPPL),” katanya dikutip Kamis (13/11/2025).
Rahmat menambahkan para pengusaha yang tidak tahu menahu alurnya memilih jalan cepat dengan membayar jutaan untuk mendapat surat ini.
“Langsung deh jasa-jasa perizinan goreng isu ini. Wah, ini rumit, Pak/Bu. Biar kami yang urus, biayanya 1-2 juta. Banyak yang akhirnya bayar karena takut & nggak mau ribet,” jelasnya.
SPPL ini diatur dalam Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa dokumen amdal diperlukan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan.
Menurut Rahmat, dokumen ini bisa diurus sendiri tanpa perlu merogoh kocek mendalam.
SPPL dapat diisi di Online Single Submission atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Berarti pengisiannya dapat dilakukan secara daring.
Pelaku usaha dapat mengikuti alur di OSS yang nantinya akan membawa pada halaman persetujuan.
Saat itu, sistem akan menunjukkan bahwa pelaku usaha saat ini membutuhkan SPPL. Selanjutnya klik proses SPPL.
Setelahnya akan muncul form online yang berisi data luas lahan, jumlah pekerja dan deskripsi usaha yang dibangun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































