Paula Verhoeven Kalah di Sidang Cerai, Disebut Hakim Istri Durhaka

21 hours ago 9
Paula Verhoeven (foto: Instagram @paula_verhoeven)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 16 April 2025.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menetapkan Paula sebagai istri yang nusyuz, yaitu tidak taat kepada suami.

Konsekuensinya, Paula kehilangan hak atas nafkah madhiyah (nafkah selama masa pisah) dan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian).

“Berdasarkan ketentuan hukum Islam, istri yang terbukti nusyuz tidak berhak atas nafkah madhiyah maupun iddah,” ujar Suryana kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).

Dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, Paula menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp100 juta per bulan selama delapan bulan, dengan total Rp800 juta. Ia juga meminta nafkah iddah senilai Rp200 juta per bulan selama empat bulan, berjumlah Rp600 juta.

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh hakim setelah ditemukan bukti kuat adanya perselingkuhan.

Hakim menetapkan bahwa Paula terlibat dalam hubungan tidak pantas dengan seorang pria berinisial NS, yang menjadi dasar utama penetapan status nusyuz tersebut.

“Majelis menyatakan terbukti adanya keterlibatan pihak ketiga. Maka dari itu, majelis menetapkan bahwa pihak termohon adalah istri yang nusyuz, durhaka, tidak menjaga kehormatan, dan mengkhianati ikatan suami istri,” jelas Suryana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |