Menteri PPPA Minta Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Dihukum Berat

1 week ago 15
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar pelaku kekerasan seksual berinisial PAP, seorang dokter residen anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (10/4/2025).

Arifah menyebutkan, tersangka PAP dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Ia mengecam keras peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menurut dia, rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman, khususnya bagi perempuan.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja. Tidak ada satu pun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Arifah juga menegaskan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menahan PAP (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |