Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), saat turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berkaca pada upaya penyerobotan lahan milik Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang baru-baru ini terjadi, mantan anggota MPR RI, Muhammad Said Didu, kembali membahas terkait modus perampokan lahan.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini bahkan secara rinci membeberkan modus perampokan tanah oleh oligarki dan mafia tanah melalui akun pribadinya di X.
"Perampokan tanah Pak Jusuf Kalla oleh Oligarki di Makassar lewat modus REKAYASA HUKUM perampokan tanah oleh Oligarki dan Mafia tanah yang terjadi di berbagai lokasi di Indonesia dengan rangkaian proses sbb:," tulis Said Didu, dikutip Rabu (12/11/2025).
1) Buat surat kepemilikan palsu. Oligarki dan media tanah menyuruh orang (bisa mafia tanah) buat surat kepemilikan tanah orang lain yg ditarget - kerjasama dg ATR/BPN.
2) Oligarki “membeli” tanah dari pemilik palsu. oligarki “seakan” membeli tanah tersebut dari pemilik surat tanah palsu bekerja sama dengan notaris dan ATR/BPN.
3) Bikin pemilik palsu kedua. Ada pihak lain yang direkayasa seakan pemilik dg surat kempemilikan lain disuruh menggugat surat palsu tersebut - kerjasama dengan aparat penegak hukum, notaris dll.
4) Proses peradilan rekayasa. Proses pengadilan rekayasa berlangsung antara pihak-pihak yang mereka rancang tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang sebenarnya.
5) Perampokan terjadi. Siapapun yang menang dari perkara rekayasa tersebut tanah akan menjadi milik oligarki.
6) Oligarki seakan korban. Sering perkara dimenangkan oleh pemilik palsu kedua dan seakan Oligarki korban padahal pemilik palsu kedua juga adalah rekayasa Oligarki dan mafia tanah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































