Prof Mahfud MD (foto: Instagram)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD memberi klarifikasi terkait dirinya disebut mengakui keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tengah berpolemik hingga kini.
Ia menegaskan bahwa persoalan itu bukan berada di ranah polisi, melainkan ranah pengadilan.
“Saya tidak pernah bilang ijazah Jokowi asli atau palsu. Kalau mau dibuktikan, itu harus lewat pengadilan. Hanya hakim yang bisa memutuskan benar atau tidak,” tegas Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' ditayangkan di YouTube, dilansir pada Kamis (13/11).
Menurutnya, banyak isu yang sengaja diviralkan untuk membentuk persepsi publik, padahal secara hukum tidak berdasar.
"Kalau mau berdebat, buktinya di pengadilan, bukan di media sosial,” tambahnya.
Mahfud mengaku diserang kabar bohong yang diterbitkan sebuah media online.
"Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan Tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi Asli (slide 1). Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," ungkap Mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi itu
"Yang saya bilang: UGM seharusnya cukup menjelaskan bahwa pihaknya benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo," sambungnya.
Ada pun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain maka kata Mahfud, itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum. UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































