
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021. Komisi antirasuah ini juga menyita uang senilai 1 Juta Dolar Amerika Serikat (USD 1 Juta) atau setara Rp16,6 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dua tersangka korupsi jual beli gas PGN adalah Iswan Ibrahim alias ISW selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya alias DP selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
Kedua tersangka langsung ditahan Jumat (11/4/2025) sore.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE tahun 2017-2021 yang dilakukan oleh tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).
Selain menahan 2 tersangka dan menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar), KPK juga menggeledah delapan lokasi.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Kronologi Korupsi Jual Beli Gas
Asep menjelaskan kasus korupsi pembelian gas ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: