Klarifikasi Pemberhentian Guru di Lutra, Kadisdik Sulsel: Karena Kasus Tipikor Inkrah

1 week ago 22
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait pemberhentian dua guru di Luwu Utara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, angkat bicara.

Iqbal Nadjamuddin meluruskan bahwa proses pemberhentian ASN yang dimaksud, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemberhentian tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.

Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut. Untuk Rasnal proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024. Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).

Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah.

Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |