Kerugian Warga Akibat Penipuan Online Tembus Rp7,3 Triliun Setahun, OJK: Lebih dari 311 Ribu Laporan

1 week ago 14
ILUSTRASI. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Angka kerugian masyarakat akibat kasus penipuan online (scam) di Indonesia mencapai Rp7,3 triliun. Hal itu tentunya menimbulkan dampak yang sangat luar biasa.

Kabar tersebut terungkap berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah meluncurkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). Triliunan kerugian masyarakat itu akibat berbagai modus penipuan online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membeberkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari 311 ribu laporan masyarakat sejak peluncuran Satgas Pasti.

Laporan tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.

"Ini sangat mengerikan. Uang sebesar Rp7,3 triliun itu adalah uang milik pensiunan, janda, pekerja migran Indonesia, pelajar, ibu rumah tangga, dan guru. Mereka semua menjadi korban scam," ujar Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

OJK Indonesia Anti-Scam Center dibentuk pada November 2024. Semenjak dibentuk itu, Indonesia Anti-Scam Center menerima 800 hingga 1.000 laporan penipuan online per hari. Khusus dari luar negeri yang masuk sekitar 150–200 laporan per hari.
"Ini menunjukkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap penipuan digital masih sangat tinggi. Kami terus melakukan edukasi, tapi masih banyak masyarakat yang tertipu," ungkap Friderica.

OJK mencatat modus penipuan yang paling banyak terjadi adalah transaksi jual beli online palsu. Pelaku menawarkan harga murah untuk menarik korban. Selain itu, penipuan mengaku pihak tertentu, penawaran kerja palsu, dan pinjaman online fiktif juga marak terjadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |