Kepala Sekolah Dipecat karena Perjuangkan Hak Honorer, IGI Bereaksi Keras: Ini Bentuk Nyata Kriminalisasi

1 week ago 16
Sutikno

Fajar.co.id, Mamuju — Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Drs. Rasnal, M.Pd., mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, yang berujung pada vonis satu tahun kurungan dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.

Ini lebih dari sekedar dari bentuk rasa solidaritas sesama guru tapi empati mendalam dari sisi kemanusiaan.

Kasus yang menimpa Rasnal adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap niat baik dan itikad penyelamatan pendidikan sebagaimana disepakati siang tadi dalam forum 14 ketua-ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia dari 14 Propinsi yang diinisiasi oleh Ketwil IGI Sulawesi Barat Bapak Sutikno dan Ketwil IGI Sulsel Arfiany Babay, Ketwil IGI Papua Barat, Ketwil IGI Jawa Barat, Ketwil IGI sumatera selatan, dan Ketwil IGI Kalimantan Utara

Tindakan Kolektif Bukan Pungli
Tindakan yang dilakukan oleh Rasnal, yaitu inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000,- per bulan dari orang tua siswa melalui Rapat Komite Sekolah, adalah solusi darurat untuk mengatasi masalah serius: tertunggaknya gaji 10 guru honorer selama 10 bulan.

Forum 14 Ketwil IGI menegaskan:
Keputusan Berbasis Musyawarah: Dana dikumpulkan melalui keputusan resmi, terbuka, dan disepakati bersama Komite Sekolah, menunjukkan transparansi dan tanggung jawab kolektif.

Penyelamatan Tenaga Pendidik: Dana tersebut dialokasikan kepada 10 guru honorer yang tidak dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena belum terdaftar di NUPTK/DAPODIK. Tanpa inisiatif ini, mereka akan mengajar tanpa gaji sama sekali. Ini adalah tindakan demi mempertahankan roda pendidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |