Abdul Muis dan Erwin Soddik
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak hormat sebagai ASN.
Keduanya dipecat setelah dianggap bersalah karena memungut sumbangan sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer di sekolah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Soddik, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti keputusan hukum yang sudah inkrah.
“Jadi kami di Provinsi mau tidak mau harus menindaklanjuti keputusan tersebut, kami menghargai keputusan hukum,” kata Erwin usai RDP.
Namun, Abdul Muis menjelaskan bahwa sumbangan itu bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama pihak sekolah dan orang tua murid melalui rapat komite.
“Pungutan ini tidak ada unsur pemaksaan, yang tidak mampu gratis, yang mampu tapi tidak membayar tidak ada masalah. Tidak ada siswa yang tidak ikut ujian semester hanya karena tidak membayar sumbangan. Bahkan semua yang lulus dari SMA 1 ada yang lunas ada juga yang tidak lunas,” ujar Abdul Muis.
Ia menuturkan, persoalan muncul setelah Inspektorat Luwu Utara menganggap sumbangan itu sebagai pungli karena jumlah dan waktunya ditentukan.
“Saat kami diperiksa dalam BAP Inspektorat katanya merugikan keuangan negara. Saya sempat bertanya, di mana ada kerugian negara? sementara ini sumbangan dari orang tua murid,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































