Kasus Ijazah Jokowi: IPW Tegaskan Roy Suryo dkk Bukan Korban Kriminalisasi, Bakal Dijerat Pasal Berat

1 week ago 18
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Fathan/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka merasa dirinya korban kriminalisasi kepolisian.

Namun penilaian itu mendapat bantahan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai penetapan tersangka ke Roy Suryo dkk bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual yang dilakukan oleh Roy Suryo dkk yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa dan media sosial.

"Penetapan tersangka saudara Roy Suryo cs dengan dugaan pencemaran nama baik saudara Joko Widodo Presiden ke-7 RI bukanlah kriminalisasi karena terdapat perbuatan faktual oleh Roy Suryo dkk yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa/ medsos dan platform medsos yang secara terbuka mempersoalkan keaslian Ijazah saudara Joko Widodo yang kemudian dilaporkan oleh saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baiknya," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (12/11).

Sugeng menjelaskan Sugeng mengatakan perbuatan faktual tersebut merujuk pada tindakan aktif yang lebih spesifik bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini.

Seperti yang ditegaskan dalam pernyataan Kapolda Metro Jaya bahwa perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka diduga telah 'menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik'.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |