
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), digugat oleh seorang warga Solo terkait dugaan wanprestasi dalam pengembangan mobil Esemka.
Gugatan tersebut diajukan secara daring ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 8 April 2025, dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Penggugat bernama Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo.
Menurut kuasa hukumnya, Arif Sahudi, gugatan ini dilayangkan karena janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional dinilai tidak terealisasi.
“Kami menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya memproduksi mobil Esemka secara massal merupakan wanprestasi,” ujar Arif dalam konferensi pers di Serengan, Kota Solo, dikutip Jumat (11/4/2025).
Aufaa diketahui berniat membeli dua unit mobil pikap Esemka tipe Bima untuk mendukung rencana bisnisnya di bidang jasa angkutan.
Dengan perkiraan harga Rp 150 juta per unit, nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp 300 juta.
Kuasa hukum lainnya, Sigit N Sudibyanto, mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan survei ke pabrik Esemka di Boyolali pada 2021. Saat itu, Aufaa telah bertemu dengan bagian pemasaran, namun tidak berhasil membeli kendaraan karena unit tidak tersedia.
“Sudah survei ke Boyolali, ketemu dengan marketing-nya, tapi belum melakukan transaksi karena unit tidak ada,” jelas Sigit.
Meskipun belum memberikan uang muka atau melakukan transaksi, Aufaa disebut telah mempersiapkan dana untuk pembelian. Kondisi tersebut dianggap sebagai bukti bahwa produksi massal mobil Esemka tidak berjalan sesuai dengan janji yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: