Profesor Henri Subiakto dan Prof Budi Santoso
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto bersuara terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam isu ijazah palsu Jokowi.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri Subiakto menyampaikan pendapat pribadinya.
Ia menyebut sebelum adanya tindakan pengadilan sebaiknya terlebih dahulu kepastian soal ijazah Joko Widodo asli atau tidak.
“SEBELUM MENGADILI RRT ADILI DULU KEPASTIAN IJAZAH JOKOWI !,” tulisnya dikutip Selasa (11/11/2025).
“Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tuturnya.
Dikatakan, dalam hal ini harus ada bukti digital forensik perubahan itu. Minimal secara teknis ada bukti perubahan di dalam file itu sendiri (intrinsic). Ada bukti jejak di luar file (extrinsic/sistem) dan bukti perilaku (behavior) tersangka yang menunjukkan bukti melakukan perubahan, menggunakan perangkat elektronik tertentu yang digunakan oleh tersangka. Ada bukti jejak digitalnya dalam perangkat yang dipakai pelaku.
Menurutnya pengadil harus melakukan pembuktian terlebih dahulu dalam hal ini.
Beberapa diantaranya ada membuktikan ada meta data, waktu edit dan software divice ID yg mereka gunakan.
Jadi penegak hukum harus membuktikan ada meta data, waktu edit dan software divice ID yang mereka gunakan. Penegak hukum harus menemukan perbedaan kompresi JPEG di area informasi ijazah yang diedit. Jadi ada bukti forensik. Penegak hukum harus menemukan bukti pola noise kamera dengan noise edit (ketidak akuratan hasil edit). Diketemukan juga adanya digital signature/ Hash Mismatch. Tanda tangan di ijazah hasil edit rusak atau hash berubah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































