
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukum ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu mengaku tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, dia kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya sangat dipaksakan.
Kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Hasto menyampaikan keyakinannya.
"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," kata Hasto.
Hasto juga mengaku menghormati sikap Majelis Hakim yang akan melanjutkan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menekankan dirinya bersama tim kuasa hukum siap menghadapi saksi-saksi yang diajukan JPU ke ruang persidangan.
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan. Karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: